PSBB Transisi Beri Napas Segar Pengusaha yang Merugi

PT KONTAK PERKASA FUTURES – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan masa transisi menuju new normal. Setidaknya kabar ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan atau mal untuk kembali melakukan kegiatan ekonomi.

“Pasti kita sambut gembira PSBB transisi ini. Didalamnya juga kan mengizinkan kembali beroperasinya kegiatan ekonomi,” kata Sekretaris Jenderal Aprindo, Solihin saat dihubungiMerdeka.com, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, meskipun PSBB diperpanjang sampai dengan akhir Juni, tapi bulan Juni juga dinyatakan transisi. Imbasnya mal di ibukota buka terbatas terhitung 15 Juni, restoran di areamal bisa buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta semua orang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga aturan ini diyakini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian di seluruh Jakarta. Dikarenakan mayoritas pelaku usaha telah mengalami kerugian cukup parah akibat dampak PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI sejak Maret 2020.

PSBB transisi merupakan nafas bagi pelaku usaha yang merugi. Maka kerugian dapat diminimalisir, selama PSBB sebelumnya kan kita (pengusaha),” keluh dia.

Kendati demikian, Solihin mengakui jika PSBB transisi tak serta merta memulihkan perekonomian ibukota dalam waktu singkat. Apalagi sampai saat ini angka penularan covid-19 di DKI masih tergolong tinggi.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit akibat pandemi covid-19. Imbasnya terjadi penurunan daya beli masyarakat yang cukup signifikan.

“Semoga dengan PSBB transisi ini, perlahan tapi pasti roda perekonomian akan kembali menggeliat. Asalkan kita semua tetap kooperatif melaksanakan protokol kesehatan di segala aktivitas,” tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA : 7 Sektor Terbakar, IHSG Dibuka Melemah ke 5.902

PT KONTAK PERKASA FUTURES

Anggaran Kesehatan Disebut Terlalu Kecil, Apa Kata Pemerintah?

KONTAK PERKASA FUTURES – Pemerintah kembali menaikan jumlah anggaran penanganan Covid-19 untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dari sebelumnya hanya Rp 75 triliun. Penambahan anggaran ini dianggap kecil jika dibandingkan dengan beberapa pos-pos lainnya seperti perlindungan sosial, insentif usaha, hingga bantuan kepada UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, anggaran kesehatan yang tergolong kecil tersebut relatif terhadap kebutuhannya. Sebab, kebutuhan untuk sektor kesehatan di dalam penanganan Covid-19 belum terlihat besar.

“Yang jadi poinnya disini adalah apakah memang kebutuhannya lebih besar dari yang sudah dialokasikan saat ini? jawabannya tidak,” kata dia dalam video converence di Jakarta, Kamis (4/6).

Dia mengatakan, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun tersebut juga tidak bisa disamakan dengan beberapa ratus triliun seperti dibeberapa pos-pos lainnya. Mengingat ini berkaitan dengan terhadap apa yang dibutuhkan oleh pemulihan kesehatan tersebut.

“Ini tentunya belum (semuanya) terpakai. Justru kalau memang kebutuhannya ada pemerintah pasti mengalokasikan ke sana saat ini justru masalah kita bukan kurang uang kalau masalah kesehatan ini masalahnya adalah barangnya ada apa tidak alat tes nya ada atau tidak,” kata dia.

Pihaknya pun mengaku siap menambah anggaran di sektor kesehatan jika memang apa yang dibutuhkan di dalamnya ternyata lebih banyak.

“Kalau di butuhkan pembelian lebih banyak pemerintah siap untuk mengalokasikan. Kita ingin pemerintah, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara tetap support sebesar apa kebutuhannya karena itu prioritas utama kita sampai masalah kesehatan yang belum tertangani dengan sempurna sampai selesai,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total anggaran di dalam desain Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai sebesar Rp 677,2 triliun. Adapun anggaran ini digunakan dalam rangka menanggulangi dampak kebelanjutan corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri.

Dia merincikan di bidang kesehatan pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp87,55 triliun. Termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, untuk pembiayaan gugus tugas dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kemudian untuk perlindungan sosial pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 203,9 triliun untuk program PKH, sembako, bansos untuk non Jabodetabek dan Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon listrik, logistik untuk sembako, serta BLT dana desa.

Selain itu, dukungan kepada UMKM di dalam APBN Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 123,46 triliun. Alokasi ini digunakan pemerintah untuk memberikan subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

Untuk insentif dunia usaha, pemerintah juga melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun. Itu diberikan agar mereka mampu bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sementara untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk UMKM padat karya, serta belanja untuk padat premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA : Industri Hasil Pengolahan Tembakau Butuh Kepastian Regulasi

KONTAK PERKASA FUTURES

Uang Beredar di Masyarakat Capai Rp 6.238 Triliun hingga April 2020

PT KONTAK PERKASA – Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh melambat pada April 2020. Posisi M2 April 2020 tercatat Rp6.238,3 triliun atau tumbuh 8,6 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,1 persen (yoy).

Perlambatan pertumbuhan M2 tersebut disebabkan oleh perlambatan seluruh komponennya, baik uang beredar dalam arti sempit (M1), uang kuasi, maupun surat berharga selain saham.

Dikutip dari laporan Bank Indonesia, Rabu (3/6/2020), M1 tumbuh melambat dari 15,4 persen (yoy) pada Maret 2020 menjadi 8,4 persen (yoy) pada April 2020 disebabkan oleh perlambatan giro rupiah.

Selain itu, uang kuasi pada April 2020 tumbuh melambat, dari 10,8 persen (yoy) pada Maret 2020 menjadi 8,5 persen (yoy). Perlambatan juga terjadi pada surat berharga selain saham, dari 44,6 persen (yoy) pada bulan sebelumnya menjadi 20,6 persen (yoy) pada April 2020.

Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perlambatan pertumbuhan M2 pada April 2020 disebabkan oleh kontraksi operasi keuangan pemerintah dan perlambatan penyaluran kredit.

Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat melambat, dari 14,5 persen (yoy) pada Maret 2020 menjadi 1,7 persen (yoy). Penyaluran kredit juga mengalami perlambatan pada April 2020, dari 7,2 persen (yoy) pada bulan sebelumnya menjadi 4,9 persen (yoy).

Sementara itu, aktiva luar negeri bersih pada April 2020 tumbuh sebesar 15,8 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 13,9 persen (yoy), sehingga menahan perlambatan uang beredar.

BACA JUGA : Jokowi Minta Pertumbuhan Ekonomi Jangan Sampai Minus

PT KONTAK PERKASA

Singapura Berencana Kembali Buka 80 Persen Kegiatan Ekonomi di Juni

PT KONTAK PERKASA FUTURES –  Singapura berencana menjalankan kembali sebagian besar kegiatan ekonominya pada Juni ini. Negara ini memberlakukan pembatasan sejak awal April untuk mencegah penyebaran Virus Corona sementara waktu, dengan menutup sekolah dan menerapkan kerja dari rumah.

Rencananya, Singapura akan mengatur langkah-langkah pelonggaran dalam tiga fase, mulai Selasa ini. “Pada fase satu, kita akan membuat 80 persen ekonomi semua kembali ke jalurnya. Kemudian sektor terakhir yang tersisa adalah ritel dan F&B (makanan dan minuman), yang kami harap akan dibuka kembali pada akhir Juni,” kata Menteri Perdagangan Chan Chun Sing, seperti melansir laman CNBC, Selasa (2/6/2020).

Singapura merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus Virus Corona terbanyak di Asia, dengan lebih dari 34.800 orang terinfeksi sejauh ini, menurut data Johns Hopkins University.

Sebagian besar kasus dikaitkan dengan kluster infeksi asrama yang menampung pekerja asing yang melakukan pekerjaan konstruksi.

Dilaporkan, beberapa orang akan diizinkan untuk kembali bekerja pada fase pertama. Meskipun pebisnis masih didorong untuk tetap mempekerjakan pekerjanya dari rumah bila memungkinkan. Sekolah juga akan dibuka kembali meskipun siswa akan tetap belajar dari rumah beberapa hari.

Chan mengatakan jika pemerintah telah bekerja dengan perusahaan dan pekerja untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan kerja, transportasi dan pengaturan jarak sosial.

Singapura akan memantau dampak pembukaan aktivitas pada fase pertama. Jika tingkat infeksi di masyarakat tetap rendah selama minggu-minggu berikutnya, maka fase kedua akan kembali dijalankan.

Chan mengaku penularan virus di masyarakat dalam kondisi stabil dalam beberapa pekan terakhir. Namun akan membutuhkan waktu lebih lama bagi Singapura untuk membersihkan asrama pekerja dan mengidentifikasi semua kasus, termasuk yang tanpa gejala.

Singapura merupakan salah satu negara paling awal di luar China yang melaporkan kasus infeksi. Chan mengatakan, negaranya harus melampaui standar ukuran dan kebersihan di asrama-asrama pekerja migran, di mana pemerintah terus mengevaluasi situasi yang ada.

“Lingkungan kerja, pencampuran kegiaatan sosial di luar jam kerja juga perlu diperhatikan untuk memastikan kembali masyarakat bisa bekerja dengan aman,” tambah dia.

BACA JUGA : Rupiah Menguat Imbas Kerusuhan di AS

PT KONTAK PERKASA FUTURES

Hati-Hati, Wallpaper Ini Bisa Bikin Smartphone Android Crash dan Tak Mau Menyala

KONTAK PERKASA FUTURES – Hati-hati, sebuah wallpaper bisa membuat sejumlah smartphone Androidtertentu mengalami soft brick dan crash.

Soft brick dalam istilah Android adalah kondisi ketika smartphone mengalami kegagalanbooting, namun masih bisa diatasi.

Smartphone yang soft brick biasanya memiliki ciri-ciri mau hidup tetapi hanya menampilkan tulisan merek. Selanjutnya, beberapa detik kemudian smartphone mati atau crash terus menerus.

Kembali ke masalah wallpaper, mengutip Android Authority, Senin (1/6/2020), masalah ini awalnya ditemukan oleh pengamat dan leaker perangkat Univerce Ice.

Ia pun mengumumkan via Twitter dan informasi ini dikonfirmasi oleh para pengguna Androidlainnya.

Rupanya yang bikin masalah adalah pemasangan wallpaper dengan gambar pemandangan seperti gambar di atas.

Begitu gambar dipasang sebagai wallpapersmartphone mengalami soft brick, terutama sejumlah smartphone Samsung dan Google. Kendati demikian, smartphone dari merek lain juga ada yang mengalami dampaknya.

Android Authority mencoba memasang wallpaper tersebut di sejumlah smartphone, antara lain Mate 20 Pro dan Google Pixel 2. Pada Mate 20 Pro, tidak ada masalah apapun setelah pemasangan wallpaper.

Namun, ketika dipasang di Google Pixel 2, smartphone tiba-tiba mengalami crash dan seketikareboot, namun layarnya malah mati dan nyala berulang kali sehingga smartphone sulit untuk dinyalakan.

Proses restart perangkat dalam kondisi safe mode (memencet dan tahan tombol volume bawah selama proses boot-up) juga tak bisa menyelesaikan masalah.

Penyelesaiannya adalah pengguna melakukan reset factory pada perangkat atau kembali ke pengaturan awal. Sayangnya, reset factory membuat perangkat kehilangan seluruh data-datanya.

Oleh karenanya, pengguna perangkat Android disarankan untuk tidak mengunduh dan memasang wallpaper itu.

Tak dijelaskan kenapa pemasangan wallpaper tersebut bisa membuat smartphone Android bermasalah. Namun, para pemerhati Android berpendapat bahwa mungkin saja gambar tersebut bertentangan dengan masalah mendasar pada OS Android.

Ada kemungkinan juga, wallpaper ini sengaja dibuat untuk memanfaatkan kerentanan yang ada.

Sebelumnya, masalah serupa pernah dilaporkan kepada Google pada 2018. Saat itu pada pengembang Google menyebut, mereka tidak dapat mereproduksi masalah kemudian menutupnya.

Sementara, sejumlah pengguna Reddit dan Twitter menyebut, masalah ini terjadi karena profil warna pada gambar yang melampaui batas yang dapat ditangani Android sehingga menyebabkan smartphone crash.

Berdasarkan laporan pengguna, perangkat dari Google, Samsung, OnePlus, Nokia, hingga Xiaomi terpengaruh meski tidak semua model.

(Tin/Ysl)

BACA JUGA : Menonton Konten Panjang di YouTube Lebih Mudah Berkat Video Chapters

KONTAK PERKASA FUTURES

E-Commerce Asing Wajib Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

PT KONTAK PERKASA FUTURES –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut terdapat kriteria tertentu bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Keriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pelaku Usaha asing atau dari luar negeri diwajibkan untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia, jika transaksi perdagangannya lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket dalam setahun,” tulis Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Pasal 15, yang dilansir Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Penilaian kriteria tertentu sebagaimana dimaksud, yakni dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Serta penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

KP3A Bidang PMSE  pada Pasal 25 dijelaskan bahwa PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia hanya dapat mewakili 1 (satu) PPMSE luar negeri.

Kemudian KP3A dapat membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilkan, serta berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di Indonesia.

Selain itu, KP3A wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE. Untuk memperoleh SIUP3A bidang PMSE, bisa mengajukan permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS). Lalu permohonan tersebut diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

a.    Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri.

b.    Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri

c.    Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing.

d.    Penggunaan tenaga kerja agar melampirkan surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja.

e.    Menyampaikan alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

f.     Menyampaikan Nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

Setelah memperoleh bukti Penunjukan dan Rekaman Anggaran Dasar (Article Of Association/Incorporation), harus Diterjemahkan Ke Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penerjemah Tersumpah.

Lalu, bukti Penunjukan paling Sedikit Memuat Kewenangan KP3A Bidang PMSE Untuk Mewakili PPMSE Luar Negeri Dalam, dalam memenuhi Kewajiban Perlindungan Konsumen, melakukan Pembinaan Untuk Meningkatkan Daya Saing, dan penyelesaian Sengketa.

Selanjutnya, selain persyaratan, KP3A bidang PMSE wajib menyampaikan Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE Luar Negeri yang diwakili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.

Sebelumnya pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk Pedagang luar negeri.

Tentunya, pada Pasal 14 dituliskan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Laporan Keuangan BI Raih Opini WTP dari BPK Selama 17 Tahun

PT KONTAK PERKASA FUTURES

Angka Kemiskinan Indonesia Bakal Bertambah usai Pandemi Corona

KONTAK PERKASA FUTURES – Imbas Pandemi Covid-19, sebanyak 40 persen pelaku usaha mandiri mengalami kemacetan usaha, atau berhenti total. Sementara 52 persen mengalami penurunan pendapatan.

Hal ini dibeberkan oleh Peneliti aktif Lembaga Demografi FEB UI, Zainul Hidayat berdasarkan survey yang dilakukannya secara daring bersama dengan LIPI dan Kemnaker.

Selain itu, sebanyak 35 persen pelaku usaha mandiri mengaku tanpa pendapatan selama pandemi.

“Jadi kalau yang 52 persen tadi mengalami penurunan pendapatan, yang 35 persennya itu tanpa pendapatan. Kemudian 28 persen lainnya mengalami penurunan pendapatan hingga lebih ari 50 persen,” jelas Zainul.

Berdasarkan data Sakernas 2019, pelaku usaha mandiri atau yang berusaha sendiri berjumlah 26 juta pekerja. Sehingga, jika diproyeksikan ke dalam temuan-temuan tadi, akan muncul 10 juta pekerja yang berhenti bekerja.

Sementara untuk pekerja bebas, sebanyak 55 persen mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan dan 38 persen order pekerjaan berkurang.

58 persen tanpa pendapatan dan 28 persen pendapatan berja kurang hingga lebih ari 30 persen.

Jika diproyeksikan dengan data Sakernas 2019, jumlah pekerja bebas/pekerja keluarga jumlahnya 26,5 juta pekerja. Artinya, akan ada sekitar 15 juta pekerja bebas/keluarga akan menganggur dari kelompok pelaku usaha mandiri ini.

Dalam pemaparannya, Zainal menjelaskan, jika pandemi masih akan terjadi untuk setiidaknya 2 bulan ke depan, maka kemiskinan akan meningkat pada kedua kelompok ini.

Untuk kelompok usaha sendiri, penurunan pendapatan akan beribas pada 3,9 juta rumah tangga dan yang tanpa pendapatan akan berimbas pada 4,8 juta rumah tangga.

Sementara untuk pekerja bebas/keluarga, 2,9 juta rumah tangga terancam mengalami penurunan pendapatan, dan 5,8 juta rumah tangga tanpa pendapatan.

BACA JUGA : Meski Corona, Bulog Tetap Targetkan Penjualan Rp 32 Triliun di 2020

KONTAK PERKASA FUTURES

Utang Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tembus Rp 4,4 Triliun

PT KONTAK PERKASA FUTURES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke Rumah Sakit sekitar Rp 4,4 triliun. Utang ini tercatat merupakan data sampai dengan 13 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kemenkeu, Kunta Dasa dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5/2020).

“Kondisi BPJS ini perlu ada perbaikan dan perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi defisit BPJS,” jelas dia.

Lebih lanjut, Kunta memaparkan rincian klaim BPJS, diantaranya untuk outstanding klaim mencapai Rp 6,212 miliar, merupakan klaim yang masih dalam proses verifikasi.

Klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,031 miliar, sudah jatuh tempo Rp 4,443 miliar, dan klaim yang sudah dibayar sejak 2018 senilai total Rp 192,539 miliar.

“Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun,” papar dia.

Mulai 2021, lanjut Kunta, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya, meskipun pada Juli 2020 mulai menyesuaikan iuran pesertanya.

“Terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” kata Airlangga, dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020). 

Dia mengatakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian.

Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III.

Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Nah yg lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia.

BACA JUGA : Gubernur The Fed Ingatkan Resesi Ekonomi Akibat Corona Bisa Berlangsung Lama

PT KONTAK PERKASA FUTURES

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Simak Rinciannya

KONTAK PERKASA FUTURES –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (13/5/2020), kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020,” tulis Pasal 34 ayat 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.

“Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00.”

Sedangkan untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP yakni sebesar:

A. Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 100.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar:

A. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya,” demikian tulis Pasal 34 ayat 9.

BACA JUGA : Twitter Bakal Izinkan Pegawai Kerja dari Rumah Selamanya

KONTAK PERKASA FUTURES

Kepala Bappenas Prediksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 1 Persen di 2020

PT KONTAK PERKASA FUTURES –  Pemerintah Jokowi-Ma’ruf menargetkan outlook pertumbuhan ekonomiakibat pandemi virus corona pada 2020 bakal berada di 2,3 persen. Bahkan skenario terburuknya berada di minus 0,4 persen. Proyeksi ini terkoreksi jauh dari APBN 2020 yang dipatok sebesar 5,3 persen.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak bakal berada di 2,3 persen. Menurutnya laju pertumbuhan ekonomi bisa terkoreksi dan hanya berada di 1 persen saja.

“Mudahan kita benar-benar bisa mencapai 2,3 persen. Tapi di 2020 ini kalau saya pribadi mencatat tidak, 2,3 persen, makanya saya mencatat di bawah 2,3 bahkan bisa 1 persen,” kata dia di Jakarta, Selasa (12/4).

Kendati demikian, angka itu masih positif. Karena memang telah terjadi penurunan mendalam arau terkoreksi pada triwulan kedua. Di mana pada April sampai dengan Juni seluruh sektor perdagangan ekspor impor terhenti.

“Juli mungkin akan lumayan bergantung pada bagaimana pemulihan ekonomi kita. Mungkin dirjen anggaran kita yang akan pusing angka ini perlu kita rasionalkan,” kata dia.

Sebelumnya, Bank Dunia atau World Bank hinga lembaga keuangan global lainnya ramai-ramai ikut meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Bank Dunia bahkan memperkirakan ekonomi Indonesia hanya bisa tumbuh minus 3,5 persen, atau bisa jadi tumbuh 2,1 persen di 2020.

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sejumlah lembaga keuangan dunia tidak hanya memperkirakan pertumbuhan di 2020. Namun proses pemulihan ekonomi diperkirkan terjadi di 2021 juga di sampaikan. Bank Dunia sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 berada di 5,2 persen.

Sementara itu, Asian Development Bank (ADB) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini hanya berada di kisaran 2,5 persen. Sedangkan ADB optimis kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia berbalik mencapai 5,0 persen di 2021.

Selanjutnya, Moody’s juga turut serta meramal pertumbuhan ekonomi RI di 2020. Dia memperkirakan pertumbuhan bakal berada di 3,0 persen, sedangkan pemulihan ekonomi terjadi di 2021 mencapai 4,3 persen.

Kemudian International Monetary Fund atau IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini di kisaran 0,5 persen. Sedangkan di 2021, IMF meramal pertumbuhan ekonomi berada di 8,2 persen.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA : Cegah Korupsi, Fraksi PKB Minta Pasal 165 dalam UU Minerba Tak Dihapus

PT KONTAK PERKASA FUTURES